KEBIJAKAN ASURANSI GRATIS

PENDAHULUAN

Dengan memperhatikan ketentuan Kebijakan Asuransi ini, Kubikasi (“Perusahaan”) memberikan jaminan umum untuk perlindungan terhadap kerugian langsung untuk barang-barang baru, barang-barang bekas pakai, barang dagangan, benda dan kepunyaan (“Barang yang Dijamin”) yang dipesan dan diangkut menggunakan platform dan teknologi aplikasi Perusahaan (“Pemesanan Perusahaan”).

Kebijakan Asuransi Perusahaan memberikan kompensasi bagi pelanggan atas kerugian langsung dari Barang yang Dijamin jika barang tersebut hilang, dicuri, lenyap, atau rusak selama pengambilan, pengangkutan, atau pengiriman dengan Pemesanan Perusahaan sesuai dengan Batasan Standar di bawah ini.

Harap diperhatikan bahwa segala aktivitas yang terjadi di luar platform dan teknologi aplikasi Perusahaan tidak dilindungi dalam Kebijakan Asuransi ini.

Salinan Klausula Polis Terbuka Asuransi Tanggung Jawab Multimoda (Freight Forwarder’s Liability) dapat di klik pada tautan ini.

Khusus untuk Frozen Food (Makanan Beku), silakan klik pada tautan ini, bagian Klausula Institusi Makanan Beku 01.01.86 (Tidak termasuk daging beku), untuk memahami cangkupan perlindungan Polis Asuransi Frozen Food (Makanan Beku) yang berlaku

BATASAN STANDAR

BARANG-BARANG YANG TIDAK DILINDUNGI

  • Uang (Koin, Uang Tunai, Mata Uang), cek, wesel pos, uang elektronik, wesel elektronik, stempel, surat perjanjian hutang, rekening, akta, bukti hutang, surat kredit, paspor, tiket, instrumen pembayaran, surat berharga dari semua jenis atau surat berharga berharga serupa lainnya

  • Karya seni, termasuk setiap karya yang dibuat atau dikembangkan dengan aplikasi keterampilan, rasa, atau bakat kreatif untuk dijual, dipajang, atau dikoleksi. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, barang-barang (dan bagian-bagiannya) seperti lukisan, gambar, vas, permadani, naskah, hobi.

  • Narkotika, ganja, morfin, dan produk adiktif lainnya

  • Film, gambar fotografi, termasuk negatif fotografi, krom fotografi, slide fotografi

  • Pornografi dalam bentuk apapun

  • Komoditas apa pun yang sifatnya sangat rentan terhadap kerusakan, atau nilai pasarnya sangat bervariasi atau sulit dipastikan

  • Pengiriman yang memiliki siklus hidup kurang dari waktu transit yang ditawarkan (Hewan, ternak, dan tumbuhan hidup)

  • Barang antik, komoditas apa pun yang menunjukkan gaya atau mode dari masa lalu dan yang sejarah, usia, atau kelangkaannya berkontribusi pada nilainya. Barang-barang ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, furnitur, peralatan makan, barang pecah belah, dan barang kolektor seperti koin, perangko,

  • Bahan makanan, barang makanan dan minuman yang mudah rusak yang memerlukan pendinginan atau lingkungan terkendali lainnya yang tidak menggunakan truck pendingin

  • Barang pecah belah dalam perhiasan, termasuk perhiasan kostum, jam tangan dan bagiannya, permata atau batu (berharga atau semimulia) gunung dan perhiasan yang terbuat dari logam mulia Bulu, termasuk, namun tidak terbatas pada, pakaian bulu, pakaian yang dipangkas bulu dan kulit bulu

  • Bahan peledak, senjata api, pistol, amunisi, persenjataan dan bagiannya, bahan peledak, barang mudah terbakar yang memiliki titik nyala di bawah 38 derajat Celcius, korek api atau petasan

  • Logam Mulia, termasuk, namun tidak terbatas pada, barang dari emas, perak atau logam mulia lainnya atau perak bullion atau debu, endapan atau platinum (kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik), batu mulia, mutiara, perhiasan, arloji, koin perangko, dan koleksi medali.

  • Perangkat perjudian dan tiket lotre

  • Kartu Telepon Prabayar (Voucher Telepon Seluler)

  • Barang-barang yang dikendalikan pemerintah

  • Perangko, perangko minuman keras, perangko pajak.

  • Barang atau kargo berbahaya

  • Koin Emas (harus dikemas dengan kepala koin atau Safe-T Mailer dan menjaga agar tidak bersentuhan satu sama lain atau dibungkus dengan bahan empuk

  • Harta benda milik karyawan Tertanggung atau Tertanggung

  • Harta benda yang berada di tangan operator inter-line lainnya

  • Kendaraan, kendaraan yang dijalankan secara mekanis, perlengkapan terpal dan peralatan yang dijalankan secara mekanis lainnya yang digunakan dalam layanan atau operasi kendaraan tersebut

  • Desain, prototipe, model, cetakan, spesifikasi dan sejenisnya

  • Harta benda apa pun yang dibawa tanpa biaya atau sebagai akomodasi

SEBAB-SEBAB YANG TIDAK DILINDUNGI

  • Keausan atau kerusakan bertahap;

  • Pemasangan dan instalasi harta benda Tertanggung dan harta benda dalam proses pengerjaan;

  • Jamur,ngengat,serangga atau hama;

  • Subsidensi/longsor, getaran atau penarikan atau melemahnya dukungan;

  • Keadaan Kahar seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tornado, banjir, gelombang pasang, ombak tinggi dan tsunami, penyakit pandemic, sifat buruk yang melekat dan sifat dari Harta benda atau karena kesalahan pengirim atau penerima barang;

  • Pengemasan yang tidak memadai atau tidak mencukupi;

  • Dapat terbakar sendiri;

  • Kebocoran kemasan atau wadah di mana harta benda dibawa, kecuali disebabkan oleh peristiwa tidak disengaja yang tidak dikecualikan di bagian lain dalam Polis ini;

  • Kerusakan mekanikal dan elektrikal

  • Pencurian tanpa didahului oleh kekerasan atau masuk secara paksa ke dan/atau keluar dari tempat itu; pencurian; kerugian yang tidak dapat dijelaskan, hilangnya atau berkurang secara misterius yang diungkapkan pada saat melakukan inventarisasi atau pada saat pengiriman;

  • Aksi kondisi cahaya atau atmosfer, (termasuk tetapi tidak terbatas pada kelembaban atau embun) atau penyebab operasi lainnya secara bertahap;

  • Gudang palsu dan/atau tanda terima pengiriman palsu;

  • Gelombang tekanan dari pesawat terbang dan perangkat udara lainnya yang bergerak dengan kecepatan sonik atau supersonik;

  • Ketidakjujuran dari Tertanggung dan/atau karyawan Tertanggung dan/atau orang yang terikat oleh atau berdasarkan kontrak jasa dengan Tertanggung atau orang lain yang kepadanya harta benda dapat dipercayakan;

  • Perubahan suhu yang dihasilkan dari penghancuran total atau sebagian dari setiap peralatan pendingin atau pendingin dari sebab apa pun (termasuk pengaturan suhu yang salah), kecuali disebabkan oleh tabrakan atau terbaliknya kendaraan pengangkut;

  • Tindakan yang disengaja dari Tertanggung dan/atau karyawan Tertanggung dan/atau orang yang terikat oleh atau berdasarkan kontrak jasa dengan Tertanggung atau orang lain yang kepadanya harta benda dapat dipercayakan;

  • Kehilangan pasar, kehilangan penggunaan, depresiasi, gangguan usaha;

  • Pengabaian Tertanggung untuk menggunakan semua cara yang wajar untuk menyelamatkan dan menjaga harta benda pada saat dan setelah kerugian.

  • Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul dari padanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang;

  • Reaksi nuklir dari, radiasi pengion dari atau kontaminasi radioaktif dengan bahan bakar nuklir atau produk atau limbah radioaktif kecuali radioisotop yang digunakan dalam atau dimaksudkan untuk digunakan untuk keperluan industri, komersial, pertanian, medis atau ilmiah

METODOLOGI PENILAIAN

Klaim yang disetujui sesuai dengan Kebijakan Jaminan ini akan mengikuti metodologi penilaian di bawah untuk Barang yang Dijamin dengan batasan tanggung jawab yang telah dinyatakan.

  • Barang baru: Biaya berdasarkan bukti pembelian dari pemasok atau bukti biaya produksi internal yang terverifikasi. Kebijakan Jaminan ini tidak menilai Barang yang dijamin dengan harga penjualan yang diharapkan atau nilai pasar. Perusahaan berhak tetapi tidak berkewajiban untuk mengambil alih kepemilikan penuh barang-barang rusak (atau sebagiannya) yang klaimnya telah disetujui dan dibayar 100% dari biaya produksi internal.

  • Barang bekas pakai: Biaya perbaikan berdasarkan estimasi dari pihak ketiga yang memiliki reputasi baik.

     

SYARAT PENGEPAKAN

Agar dilindungi oleh Kebijakan Asuransi Perusahaan, barang-barang harus dikemas sesuai dengan pedoman berikut ini:

  • Letakkan barang di dalam wadah yang kuat dan dikelilingi dengan bantalan pelindung termasuk bubble wrap, packing peanuts, kardus, busa, atau cetakan plastik.

  • Lapisi barang yang rapuh di dalam satu wadah seperti di atas, lalu masukkan ke dalam wadah yang lebih besar dengan dikelilingi bantalan pelindung tambahan. Barang rapuh adalah barang yang mudah pecah dan/atau mengandung kaca.

  • Tidak melampaui spesifikasi berat wadah atau kontainer.

  • Saat mengangkut kabinet, lemari, kulkas, atau barang besar apapun yang memiliki pintu, semua isi di dalamnya harus dikeluarkan dan pintunya harus ditutup rapat.

  • Sudut dan tonjolan lancip pada barang yang tidak dapat dikemas di dalam kardus (knalpot, peredam knalpot, ban, dll.) harus diselubungi.

 

PENJAMIN

Guna memenuhi kewajiban finansial berdasarkan Kebijakan Asuransi ini, Perusahaan memiliki diskresi dan hak sepenuhnya untuk menunjuk, memberhentikan, atau mengganti penjaminnya setiap saat. Selain itu, Perusahaan dapat memilih untuk menerapkan dana sendiri, asuransi terjamin, atau gabungan keduanya untuk memproses setiap klaim.

Penjamin Perusahaan saat ini adalah sebagaimana yang tercantum di bawah ini. Harap diketahui bahwa perlindungan, pengecualian dan risiko sendiri dari penjamin mungkin tidak menyatakan keseluruhan Kebijakan Asuransi Perusahaan dan Perusahaan berhak untuk memilih penjamin yang akan memproses klaim. 

PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
Sentral Senayan I, 4th Floor, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270
Phones : (021) 572 5772 (Hunting)
Fax. (021) 572 4005-8, 572 4010 (CLAIM)

PENGAJUAN CLAIM

  1. Pemberitahuan Klaim Pelanggan harus mengirim email pemberitahuan klaim kepada Kubikasi di info@kubikasi.id dalam waktu max. 2 hari setelah insiden.

  2. Penyerahan Dokumen Klaim Pelanggan harus melengkapi formulir klaim & mengirim dokumen yang diminta ke TMI dalam 30 hari kalender.

    1. Form klaim asuransi yang telah di tanda tangani Form Asuransi Gratis

    2. Invoice atau PO pembelian barang (Estimasi nilai kerugian / detail biaya)

    3. POD barang digital maupun fisik

    4. Foto scrap semua barang rusak yang disimpan oleh pihak pengirim (Khusus untuk barang bekas pakai, wajib foto 4 sisi per itemnya)

    5. Surat Keterangan Kepolisian untuk pengajuan klaim kehilangan

  3. Investigasi Klaim TMI akan menginvestigasi insiden dan memberitahukan pelanggan mengenai persetujuan klaim dalam 5 hari kerja. Setelah klaim disetujui TMI, maka TMI akan menginstruksikan pengiriman atau pemusnahan barang rusak (scrap) tersebut.

  4. Keputusan Klaim Jika klaim disetujui, TMI mengirim Surat Penerimaan. Pelanggan harus melengkapi, menandatangani, dan mengirikembali surat tersebut kepada TMI dalam waktu 30 hari kalender.

  5. Pembayaran Setelah TMI menerima Surat Penerimaan, pembayaran dikirimkan ke rekening Anda oleh Kubikasi dalam 7 hari kerja.

DEDUCTIBLE

  1. Setiap pengajuan kerugian yang di ajukan oleh tertanggung, akan dikenakan deductible (risiko sendiri) sebesar 1% of total nilai coverage muatan.

  2. Klaim dapat dilakukan selama nilai yang diklaim diatas nilai deductible.

    Contoh:

    1. Total nilai coverage muatan 20,000,000 IDR (Tier 2 = CDD, CDDL/Fuso Ringan). Total nilai muatan (TSI) IDR 11,000,000. Terjadi kerugian partial sebesar IDR 5,000,000. maka nilai penggantian sebagai berikut: Nilai kerugian - (total nilai coverage muatan x 1%) = IDR 5,000,000 - IDR 200,000. maka penggantian menjadi sebesar IDR 4,800,000

    2. Total nilai coverage muatan 20,000,000 IDR (Tier 2 = CDD, CDDL/Fuso Ringan). Total nilai barang (TSI) IDR 10,000,000. Terjadi kerugian seluruhnya sebesar IDR 10,000,000. maka nilai penggantian sebagai berikut: Nilai kerugian - (total nilai coverage muatan x 1%) = IDR 10,000,000 - IDR 200,000. maka penggantian menjadi sebesar IDR 9,800,000

  3. Tabel Deductible :

FORMULIR KLAIM

Silakan klik tautan berikut ini untuk mengunduh formulir klaim.