Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Kubikasi memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh 23) dengan nomor : KET-00051/PPUT-CT/KPP.3004/2025 berlaku sampai dengan akhir tahun pajak 2025 (31 Desember 2025).

Kubikasi tidak akan memproses pengembalian (reimbursement) PPh 23 apabila pada periode berlakunya SKB, Shipper tetap melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi dengan Kubikasi.

Apabila biaya dibayarkan setelah SKB tidak berlaku dan Shipper tidak memotong PPh 23 dan Shipper melakukan pemotongan/penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan, Shipper dapat mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Shipper melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke Kantor Pajak atas nama PT Multi Logistik Lancar Sejahtera.

  • Setelah pembayaran dilakukan, Penjual memperoleh Bukti Pemotongan PPh 23.

  • Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 kepada Kubikasi.

Shipper dapat mengajukan Claim pengembalian PPh 23 kepada Kubikasi dengan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh 23 atas setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Shipper kepada Kubikasi

Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, atas biaya yang telah dibayarkan, mohon menyiapkan dokumen berikut:

  • Faktur pajak

  • Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari Coretax

  • Bukti rincian transaksi atau invoice terkait

Seluruh dokumen di atas wajib Anda upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 (https://forms.gle/xhtWDD9t2j1QXoAj9) dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF. Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi Customer Service Kubikasi via Whatsapp +62 21 7226391

Previous
Previous

Sewa Truk Bogor Terpercaya - Rental Truk Mulai 500 Ribu

Next
Next

Sewa Truk Fuso Kontainer Mulai 1 Jutaan